Syarat pemasangan peralatan listrik dalam PUIL

Syarat dan pemasangan kabel, lampu, stop kontak, saklar, PHB, saluran utama, MCB dan yang lain yang diatur dalam PUIL dalam instalasi rumah tangga

  1. Kabel
  • Sebagai penghantar digunakan kabel berisolasi ganda (misalnya NYM) yang terdiri atas dua atau tiga inti tembaga pejal dengan penampang tiap intinya minimum 1,5 mm2.
  • Kabel dicabangkan dalam kotak pencabangan dengan penyambungan yang baik.
  • Kabel lampu tidak boleh lebih kecil dari 0,5mm2.
  • Kabel Listrik berpenghantar tembaga dan berisolasi PVC yang terpasang secara permanen di dalam rumah harus dengan ukuran minimal 2,5 mm2, berapapun jumlah daya listrik yang terpasang dan hanya boleh dialiri listrik maksimal 10 A

2. Lampu

  • Armatur penerangan, fiting lampu, lampu, dan roset harus dibuat sedemikian rupa sehingga semua bagian yang bertegangan dan bagian yang terbuat dari logam, pada waktu pemasangan atau penggantian lampu, atau dalam keadaan lampu terpasang, teramankan dengan baik dari kemungkinan sentuhan.
  • Pada lampu tangan, sangkar pelindung, kait penggantung dan bagian lain yang terbuat dari logam harus diisolasi terhadap fiting lampunya.
  • Armatur penerangan harus terisolasi dari bagian lampu dan fiting lampu yang bertegangan.
  • Armatur penerangan harus terisolasi dari penggantung dan pengukuhnya yang terbuat dari logam, kecuali apabila pemindahan tegangan pada bagian ini praktis tidak akan menimbulkan bahaya.
  • Armatur penerangan di tempat lembab, basah, sangat panas, atau yang mengandung bahan korosi, harus terbuat dari bahan yang memenuhi syarat bagi pemasangan di tempat itu dan harus dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat masuk atau berkumpul dalam jalur penghantar, fiting lampu, atau bagian listrik lainnya.
  • Seluruh bagian luar fiting lampu yang dipasang dalam ruang berdebu, lembab, sangat panas, berisi bahan mudah terbakar, atau mengandung bahan korosi, harus terbuat dari bahan porselin atau bahan isolasi lain yang sederajat. Terlepas dari keadaan ruang seperti disebutkan di atas, bagian luar fiting lampu yang bertegangan lebih dari 300 V ke bumi, harus selalu terbuat dari bahan porselin atau bahan isolasi lain yang sederajat.
  • Armatur penerangan yang dipasang dekat atau di atas bahan yang mudah terbakar harus dibuat, dipasang atau terlindung sedemikian rupa sehingga bagian yang bersuhu lebih dari 90 tidak berhubungan dengan bahan yang mudah terbakar itu.
  • Lampu dalam ruang yang mengandung bahan atau debu yang mudah terbakar atau meledak harus dipasang dalam armatur penerangan yang kedap debu.
  • Lampu untuk penerangan luar dan dalam ruang dengan air tetes harus kedap tetesan atau dipasang dalam armatur penerangan yang kedap tetesan.
  • Tutup roset dan kotak sambung untuk armatur lampu harus mempunyai cukup ruangan sehingga kabel dengan terminal penghubungnya dapat dipasang dengan baik.
  • Tiap kotak sambung harus dilengkapi dengan penutup, kecuali jika sudah tertutup oleh kap armatur, fiting lampu, kotak kontak, roset, atau gawai yang sejenis.
  • Bagian dinding atau langit-langit yang terbuat dari bahan mudah terbakar dan berada di antara sisi kap armatur dan kotak sambung harus ditutup dengan bahan yang tidak dapat terbakar.
  • Perkawatan pada atau di dalam armatur harus terpasang dengan rapi. Diameter kawat harus minimum 0,75 mm2 dan sedemikian rupa sehingga kabel bebas dari gaya tarik dan kerusakan mekanik yang mungkin terjadi. Perkawatan yang berlebihan harus dihindarkan. Kabel harus dipasang sedemikian rupa sehingga bebas dari pengaruh suhu yang melebihi kemampuannya.
  • Armatur harus terbuat dari logam, atau bahan lain yang diizinkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga terjamin kekuatan dan kekokohan mekaniknya. Pipa dan tempat masuknya harus dibuat sedemikian rupa sehingga kabel dapat dengan mudah dipasang dan dikeluarkan tanpa ada kemungkinan terjadinya kerusakan pada bahan isolasi atau putusnya hubungan kabel.
  • Konstruksi rumah armatur yang tertanam tidak boleh menggunakan solder.
  • Lampu randah dan lampu lantai boleh dihubungkan dengan kabel berselubung karet yang diizinkan bila  pengawatannya ditempatkan bebas dari panas lampu.

3. Stop kontak

  • Tinggi pemasangan ± 150 cm di atas lantai, apabila kurang dari 150 cm harus dilengkapi tutup.
  • Mudah dicapai tangan.
  • Di pasang sedemikian rupa, sehingga penghantar netralnya berada disebelah kanan atau di sebelah bawah.

4. Saklar

  • Tinggi pemasangan ± 150 cm di atas lantai.
  • Dekat dengan pintu dan mudah dicapai tangan/sesuai kondisi tempat.
  • Arah posisi kontak (tuas) saklar seragam bila pemasangan lebih dari satu.

5. PHB

  • PHB harus ditata dan dipasang sedemikian rupa sehingga terlihat rapi dan teratur, dan harus ditempatkan dalam ruang yang cukup leluasa.
  • PHB harus ditata  dan dipasang sedemikian rupa sehingga pemeliharaan dan pelayanan mudah dan aman, dan bagian yang penting mudah dicapai.
  • Semua komponen yang pada waktu kerja memerlukan pelayanan, seperti instrumen ukur, tombol dan sakelar, harus dapat dilayani dengan mudah dan aman dari depan tanpa bantuan tangga, meja atau perkakas yang tidak lazim lainnya.
  • Penyambungan saluran masuk dan saluran keluar pada PHB harus menggunakan terminal sehingga penyambungannya dengan komponen dapat dilakukan dengan mudah, teratur dan aman. Ketentuan ini tidak berlaku bila komponen tersebut letaknya dekat saluran keluar atau saluran masuk.
  • Terminal kabel kendali harus ditempatkan terpisah dari terminal saluran daya.
  • Semua mur baut dan komponen yang terbuat dari logam dan berfungsi sebagai penghantar, harus dilapisi logam pencegah karat untuk menjamin kontak listrik yang baik.
  • Ruang bebas pada PHB tegangan rendah, lebarnya harus sekurang-kurangnya 0,75 m, sedangkan tingginya harus sekurang-kurangnya 2 m.
  • Posisinya setelah KWH Meter PLN
  • Kalau rumah sederhana dengan daya 450 VA, umumnya menggunakan PHB sederhana, dimana komponen PHB hanya berupa 1 buah fuse/ sikring atau bisa juga MCB (Miniatur Circuit Breaker),
  • Jika rumah besar dengan daya 2.200 VA keatas, biasanya menggunakan PHB Lengkap, dimana masing – masing MCB melayani jenis beban yang berbeda.

6. Saluran utama

  • Warna penghantar :

Fase                : hitam atau merah
Netral            : biru
PE                    : kuning strip hijau

  • Penampang penghantar saluran utama (buntutan)minimal 4 mm² dan sirkit akhir (line) minimal 2,5 mm²

7. MCB

  • Memiliki ketahanan arus hubung pendek paling tidak sama besar dengan  arus hubung pendek yang mungkin terjadi dalam sirkit yang diamankan.
  • MCB yang dipasang memiliki standar SNI

Leave a comment