Tag Archives: Instalasi

Syarat yang harus dipenuhi agar instalasi rumah memenuhi SLO

Syarat yang harus dipenuhi agar instalasi rumah memenuhi SLO dan menjadi pelanggan PLN

  • Hubungi PPILN di kota anda (alamat kantor wilayah dan kantor area PPILN seluruh indonesia dapat dilihat disini
    • Ajukan permintaan pemeriksaan instalasi listrik dengan melampirkan gambar pemasangan instalasi yang dibuat oleh Instalatir (BUJK), ketika melakukan permohonan pemeriksaan, pelanggan akan mengisi formulir yang berisi : Nama, Alamat, No SIP/Tanggal, No JIL/Tanggal, Tarif, dan Daya kemudian petugas akan memberikan Nomor Pendaftaran. Nomor pendaftaran.
    • Setelah formulir diisi silahkan melakukan pembayaran biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI) sesuai tarif yang berlaku (daftar tarif PPILN bisa dilihat disini)
    • PPILN akan mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
    • Jika hasil pemeriksaan menyatakan instalasi telah memenuhi standar yang berlaku, maka PPILN akan menerbitkan SLO,
    • Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan standar maka PPILN akan memberi surat pemberitahuan kepada pihak instalatir untuk bertanggung jawab memperbaiki instalasi tersebut. Setelah instalasi selesai diperbaiki, PPILN akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila hasilnya baik akan diterbitkan SLO sebagai tanda bahwa instalasi telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku. Continue reading Syarat yang harus dipenuhi agar instalasi rumah memenuhi SLO

Syarat pemasangan peralatan listrik dalam PUIL

Syarat dan pemasangan kabel, lampu, stop kontak, saklar, PHB, saluran utama, MCB dan yang lain yang diatur dalam PUIL dalam instalasi rumah tangga

  1. Kabel
  • Sebagai penghantar digunakan kabel berisolasi ganda (misalnya NYM) yang terdiri atas dua atau tiga inti tembaga pejal dengan penampang tiap intinya minimum 1,5 mm2.
  • Kabel dicabangkan dalam kotak pencabangan dengan penyambungan yang baik.
  • Kabel lampu tidak boleh lebih kecil dari 0,5mm2.
  • Kabel Listrik berpenghantar tembaga dan berisolasi PVC yang terpasang secara permanen di dalam rumah harus dengan ukuran minimal 2,5 mm2, berapapun jumlah daya listrik yang terpasang dan hanya boleh dialiri listrik maksimal 10 A

2. Lampu

  • Armatur penerangan, fiting lampu, lampu, dan roset harus dibuat sedemikian rupa sehingga semua bagian yang bertegangan dan bagian yang terbuat dari logam, pada waktu pemasangan atau penggantian lampu, atau dalam keadaan lampu terpasang, teramankan dengan baik dari kemungkinan sentuhan. Continue reading Syarat pemasangan peralatan listrik dalam PUIL