Tag Archives: Listrik

SUTT / SUTET

Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. Tenaga listrik di transmisikan oleh suatu bahan konduktor yang mengalirkan tipe Saluran Transmisi Listrik.

Berdasarkan sistem transmisi dan kapasitas tegangan yang disalurkan terdiri:

1. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 200kV-500kV

Pada umumnya saluran transmisi di Indonesia digunakan pada pembangkit dengan kapastas 500 kV. Dimana tujuannya adalah agar drop tegangan dari penampang kawat dapat direduksi secara maksimal, sehingga diperoleh operasional yang efektif dan efisien.  Akan tetapi terdapat permasalahan mendasar dalam pembangunan SUTET ialah konstruksi tiang (tower) yang besar dan tinggi, memerlukan tanah yang luas, memerlukan isolator yang banyak, sehingga memerlukan biaya besar. Masalah lain yang timbul dalam pembangunan SUTET adalah masalah sosial, yang akhirnya berdampak pada masalah pembiayaan. Continue reading SUTT / SUTET

Syarat yang harus dipenuhi agar instalasi rumah memenuhi SLO

Syarat yang harus dipenuhi agar instalasi rumah memenuhi SLO dan menjadi pelanggan PLN

  • Hubungi PPILN di kota anda (alamat kantor wilayah dan kantor area PPILN seluruh indonesia dapat dilihat disini
    • Ajukan permintaan pemeriksaan instalasi listrik dengan melampirkan gambar pemasangan instalasi yang dibuat oleh Instalatir (BUJK), ketika melakukan permohonan pemeriksaan, pelanggan akan mengisi formulir yang berisi : Nama, Alamat, No SIP/Tanggal, No JIL/Tanggal, Tarif, dan Daya kemudian petugas akan memberikan Nomor Pendaftaran. Nomor pendaftaran.
    • Setelah formulir diisi silahkan melakukan pembayaran biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI) sesuai tarif yang berlaku (daftar tarif PPILN bisa dilihat disini)
    • PPILN akan mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
    • Jika hasil pemeriksaan menyatakan instalasi telah memenuhi standar yang berlaku, maka PPILN akan menerbitkan SLO,
    • Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan standar maka PPILN akan memberi surat pemberitahuan kepada pihak instalatir untuk bertanggung jawab memperbaiki instalasi tersebut. Setelah instalasi selesai diperbaiki, PPILN akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila hasilnya baik akan diterbitkan SLO sebagai tanda bahwa instalasi telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku. Continue reading Syarat yang harus dipenuhi agar instalasi rumah memenuhi SLO